Bagi warga Kelurahan Madyopuro yang memerlukan Pembuatan Surat Kelahiran, diharapkan memenuhi persyaratan berikut ini yang wajib dibawa ke Kasi / Staf Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Madyopuro .

  1. Form F-2.01 yang ditandatangani pelapor dan 2 orang saksi kelahiran diketahui kelurahan.
  2. Surat kelahiran Dokter / Bidan Asli (ttd + stempel) ATAU Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
  3. Surat Kelahiran dari Kelurahan ASLI (ttd + stempel)
  4. Surat Pernyataan belum pernah membuat akta (untuk umur 1 tahun ke atas).
  5. Fotocopy KTP-EL dan KK Pelapor yang masih berlaku (pelapor adalah orang tua kandung / kakek / nenek / keluarga dalam 1 KK yang sudah memiliki KTP-EL)
  6. Fotocopy KTP-EL Ayah + Ibu yang masih berlaku (status kawin)
  7. Fotocopy KTP-EL 2 orang saksi yang masih berlaku (saksi harus orang lain yang usianya lebih tua)
  8. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Cerai Orang Tua (harus dilegalisir) ATAU Surat Pernyataan anak seorang ibu bermaterai 6000
  9. Fotocopy KK orang tua (NAMA ORANG TUA HARUS SESUAI DENGAN SURAT NIKAH)
  10. Berkas persyaratan dimasukkan map: (KUNING : kelahiran 0 – 60 hari, BIRU : kelahiran di atas 60 hari)

NB :KK yang sudah jadi harus ditandatangani Kepala Keluarga.