3 FEBRUARI 2023 – Melalui Kelurahan Madyopuro PENGUATAN TIM PENDAMPING KELUARGA KELURAHAN MADYOPURO TAHUN 2023 rutin diadakan tiap tahun dengan Pemateri yakni Ibu Tri Rahayu Sayekti. Beberapa paparan penting yang dijelaskan oleh beliau yakni sebagai berikut :
1. PENDAMPINGAN KELUARGA
Serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap
keluarga yang memiliki ibu hamil, ibu pasca persalinan,
anak usia dibawah 5 tahun (balita), serta calon
pengantin/calon pasangan usia subur untuk deteksi
dini faktor risiko stunting dan melakukan upaya
meminimalisir atau pencegahan pengaruh dari faktor
risiko stunting.
2. Pendampingan keluarga dilakukan oleh Tim
Pendamping Keluarga (Bidan Desa, Kader PKK,
Kader KB ) yang berdomisili/bertempat tinggal
dan/atau mendapat penugasan di
desa/kelurahan.
3. Pendampingan Keluarga Sebagai Upaya
– Percepatan Penurunan Stunting
– Remaja dan Catin
– Ibu Hamil Risiko Tinggi
– Ibu Pasca Salin Risiko
– Tinggi
– Keluarga Baduta/Balita
4. TUGAS UMUM TPK
Melakukan pendampingan kepada keluarga dengan cara :
– Identifikasi faktor risiko stunting
– Pelayanan komunikasi, informasi, edukasi
– Pelayanan kesehatan
– Pelayanan lainnya untuk pencegahan risiko
– stunting
- Tugas Khusus TPK
- Skrining 3 bulan pranikah
dan KIE faktor risiko
stunting serta fasilitasi
catin untuk bebas risiko
stunting
-Pemantauan/pemeriksaan
kehamilan secara berkala, KIE KB
Pasca Salin, dan Fasilitasi Rujukan
jika diperlukan - KIE dan Promosi KB Pasca Salin
MKJP dan memastikan tidak ada
komplikasi nifas - Memastikan Balita dan Baduta mendapat
pengasuhan dan tumbuh kembang yang baik,
memastikan bayi usia 0-6 bulan mendapat
ASI Eksklusif, serta Bayi 6-24 bulan mendapat
MPASI dengan Gizi yang cukup, dan
memastikan imunisasi lengkap terjadwal
-Memastikan Keluarga Berisiko
Stunting mendapat Bantuan Sosial dan
memastikan Bansos benar-benar
termanfaatkan
6. TEKNIS PELAKSANAAN PENDAMPINGAN
– Koordinator TPK bekerja sama dengan PLKB untuk memetakan sasaran pendampingan.
– Tim merupakan 1 kelurahan (tidak tersekat-sekat per RW) jadi bisa saling mendampingi dalam 1 keluarahan.
– Aplikasi pendampingan diisi oleh perwakilan tim.
– Catin yang didampingi adalah catin yang masih dalam usia subur
– Sasaran yang didampingi Tahun 2022 wajib didampingi lagi pada
tahun 2023 (pendampingan yang berkelanjutan).
– Jika catin sudah hamil maka ikut pendampingan ibu hamil.
– SPJ wajib sudah masuk Dinas Sosial P3AP2KB maksimal Tanggal 5 pada bulan selanjutnya.