Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang pasal 5 bahwa ruang lingkup pelayanan penanganan pengaduan meliputi korupsi, kolusi dan nepotisme, maka dibutuhkan peran publikasi media pelaporan tindak pidana korupsi dari seluruh perangkat daerah.