Bagi warga Kelurahan Madyopuro yang memerlukan Pembuatan Surat Kelahiran, diharapkan memenuhi persyaratan berikut ini yang wajib dibawa ke Kasi / Staf Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Madyopuro .
- Form F-2.01 yang ditandatangani pelapor dan 2 orang saksi kelahiran diketahui kelurahan.
- Surat kelahiran Dokter / Bidan Asli (ttd + stempel) ATAU Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
- Surat Kelahiran dari Kelurahan ASLI (ttd + stempel)
- Surat Pernyataan belum pernah membuat akta (untuk umur 1 tahun ke atas).
- Fotocopy KTP-EL dan KK Pelapor yang masih berlaku (pelapor adalah orang tua kandung / kakek / nenek / keluarga dalam 1 KK yang sudah memiliki KTP-EL)
- Fotocopy KTP-EL Ayah + Ibu yang masih berlaku (status kawin)
- Fotocopy KTP-EL 2 orang saksi yang masih berlaku (saksi harus orang lain yang usianya lebih tua)
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Cerai Orang Tua (harus dilegalisir) ATAU Surat Pernyataan anak seorang ibu bermaterai 6000
- Fotocopy KK orang tua (NAMA ORANG TUA HARUS SESUAI DENGAN SURAT NIKAH)
- Berkas persyaratan dimasukkan map: (KUNING : kelahiran 0 – 60 hari, BIRU : kelahiran di atas 60 hari)
NB :KK yang sudah jadi harus ditandatangani Kepala Keluarga.